Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, melakukan monitoring Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka terbatas yang dimulai sesuai Surat Edaran Bupati Ciamis tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19)
MTs GUPPI Cileungsir – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, melakukan monitoring Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka terbatas yang dimulai sesuai Surat Edaran Bupati Ciamis tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di Kabupaten Ciamis yaitu pada tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 1 Oktober 2021. DOWNLOAD SURAT EDARAN BUPATI CIAMIS
Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Kabupaten Ciamis, dimulai dari survey surat pernyataan/izin dari wali murid, surat ijin dari komite madrasah, vaksin bapak ibu guru/karyawan, dan kesiapan proses penyelenggaraan PTM Terbatas dengan penerapan protokol kesehatan 5M serta pengecekan fasilitas.