Surat Edaran Bupati Ciamis tentang PTMT
SURAT EDARAN Nomor: 420/1287-Disdik. 1/2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DIMASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (CoVID-19) DI KABUPATEN CIAMIS.
SURAT EDARAN
Nomor: 420/1287-Disdik. 1/2022
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
DIMASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (CoVID-19)
DI KABUPATEN CIAMIS.
Dasar :
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun
2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847
Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19);
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 Tahun
2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi
Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
- Setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh
persen) dari kapasitas ruang kelas melaksanakan pembelajaran tatap muka dan
50% (lima puluh persen) peserta didik lainnya melaksanakan Pembelajaran Jarak
Jauh/Daring kemudian lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per
hari.
- Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya
mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ);
Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/
bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksinn
COVID-19;
BACA SELENGKAPNYA PADA SURAT EDARAN